Menikah adalah cara menyempurnakan separuh agama dan menghindari disa zina. Dengan menikah, laki-laki dan perempuan memiliki ikatan yang sah di mata agama dan hukum. Bukti pernikahan yang sah adalah akta pernikahan dan buku nikah. Banyak pasangan memilih untuk melakukan pernikahan dengan acara sederhana hingga mengadakan acara mewah. Sebenarnya, untuk melakukan perbikahan bisa secara gratis di KUA asalkan memenuhi persyaratan dan rukun nikah yang sah. Mengurus berkas untuk melakukan pernikahan gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) lebih mudah.
Cara dan Syarat Nikah Di KUA
Pasangan kekasih yang ingin melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor urusan Agama harus memenuhi berberapa dokumen dan syarat nikah sesuai agama Islam. Data diri calon laki-laki dan perempuan harus lengkap, foto ukuran 3×4 dan 4×4, nama wali dan saksi pernikahan dan surat pengantar dari RT dan Desa. Bila persyaratan nikah di KUA sudah lengkap termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan, cara daftar nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah:
- Datang ke Ketua RT untuk meminta surat pengantar nikah dari Desa/ Kelurahan
- Kunjungi kantor Desa atau Keluarahan dengan membawa surat pengantar dari RT. Berikan surat pengatra nikah dari RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan dari Desa.
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Katakana pada petugas bahwa ingin melakukan pendaftaran pernikahan dan berikan surat pengantar pernikahan dari Desa.
- Pilih hari dan waktu melakukan pernikahan serta wali nikah ke petugas KUA.
- Pada hari dan jam pernikahan yang sudah ditetapkan, calon pengantin akan mengikuti proses
Pernikahan akan dilakukan dengan wali dari pihak calon wanita diutamakan ayah kandung dan ada dua saksi laki-laki beragam islam dan memahami pernikahan dalam agama islam. Setelah ijab dan qabul selesai, calon pengantin akan menanda tangani buku pernikahan sebagai bukti sah mereka sudah menjadi pasangan suami istri.
Dasar Hukum dan Jam Layanan KUA
Ada dasar hukum yang mengatur syarat melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berdasarkan aturan pernikahan tersebut, pernikahan dilaksanakan sesuai domisili pihak calon pengantin wanita. Pendaftaran pernikahan bisa dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum acara pernikahan dilakukan bila melakukan pendaftaran kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus menyertakan surat dispensasi dari Bupati atau Wali Kota sesuai domisili.
Semua proses pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) selalu gratis bila dilakukan sesuai dengan hari kerja dan jam layanan KUA. Setiap Kantor Uruasan Agama memiliki jam layanan dari 07.30 hingga 16.00 WIB. Persyaratan dan waktu pendaftaran sesuai dengan yang disebutkan di atas agar pernikahan bila dilakukan sesuai dengan hari dan jam yang pengantin inginkan. Bila pernikahan dilakukan di Luar KUA dan jam layanan Kantor Urusan Agama maka akan dikenai biaya sebesar 600 ribu.
Calon penganti harus mengetahui syarat dan bagaimana cara daftar perbikahan di Kantor Urusan Agama. Pernikahan yang dilakukan di Kantor KUA sesuai jam layanan tidk membutuhkan biaya. Berbeda dengan pernikahan yang dilakukan di luar jam layanan KUA dan di lokasi tertentu akan dikenai biaya. Calon pengantin hanya bisa mendaftarkan pernikahan paling lambat 10 hari sebelum acara pernikahan di gelar. Syarat dan bagaimana cara daftar pernikahan sesuai dengan penjelasan lengkap di atas. Pendaftaran perbikahan bisa dilakukan secara online juga sama dengan pemesanan undangan yang bisa dilakukan secara online dari web undangan pernikahan digital.