Kuota Haji Dari Tahun 2015 sampai 2022

 

Kuota haji di Indonesia terjadi pembatasan, terlebih sejak beberapa waktu lalu akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2022 ini, Indonesia hanya mendapatkan kuota haji sekitar 100.051 orang.

Sebagai informasi, rincian Kuota haji Indonesia 2022 berjumlah 100.051 terbagi dari sebanyak 92.825 kuota haji reguler serta sebanyak 7.226 kuota haji khusus.

Sedangkan pada lima tahun sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia berjumlah berikut ini :

  • Kuota 155.200 orang ( pada tahun 2015 dan 2016),
  • Kuota 204.000 orang pada tahun 2017 dan 2018.
  • Kuota 214.000 orang pada 2019

Kuota haji yang dibatasi ini membuat banyak orang harus menunda berangkat ke tanah suci, beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Kementerian Agama RI sendiri berharap kuota haji Indonesia akan lebih banyak pada tahun 2023 mendatang.

Dalam rangka upaya menambah kuota haji Indonesia, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat menyampaikan bahwa pihaknya selalu jalin komunikasi dengan otoritas Arab Saudi terkait haji.

Hasil dari komunikasi tersebut, nantinya di tahun 2023 kemungkinan terjadi penambahan kuota. Khusunya bagi jemaah haji Indonesia lanjut usia.

Haji sendiri adalah kewajiban baginyang sudah mampu. Kalau seorang yang beragama Islam telah memenuhi syarat dan mampu, baik secara ekonomi, fisik serta ilmu, dianjurkan untuk segera menunaikan ibadah haji.

Sebagai salah satu negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, banyak orang Islam Indonesia yang ingin berangkat haji ke tanah suci Mekkah. Namun, kuota haji di Indonesia dan seluruh dunia sempat dibatasi demi cegah penularan pandemi. Semoga di tahun tahun mendatang kuota haji Indonesia akan bertambah.

Kuota Haji Dari Tahun 2015 sampai 2022
Scroll to top